AlBaqarah: 188). Makanan haram dalam pembahasan ini mencakup terhadap dua hal. Pertama, makanan yang secara dzatiyah memang diharamkan untuk dikonsumsi, seperti daging babi, daging bangkai, dan sejenisnya. Kedua, makanan yang secara dzatiyah dihalalkan oleh syara’, namun karena didapatkan dengan cara yang haram, ia berubah status menjadi
ApaAktivitas Yang Dilakukan Oleh Masyarakat Pada Dua LingkunganTersebut. August 3, 2022 by rizal. Apa aktivitas yg dikerjakan oleh penduduk pada kedua lingkungan tersebut Apa keuntungan yg didapat dr kedua acara tersebut Tuliskan manfaat dr kedua kegiatan tersebut kepada masyarakat di sekitar kita bagaimana dampak aktivitas tersebut kepada
Contohsosialisasi yang memberi pengaruh positif dalam kehidupan bermasyarakat adalah sebagai berikut: Kerja bakti membersihkan selokan dan jalanan dua kali seminggu yang dilaksanakan di setiap desa. Menegur tetangga ketika berpapasan di jalan dengan nada yang ramah dan senyum yang tulus.
Eksternalitasadalah biaya atau manfaat yang didapatkan oleh pihak ketiga yang tidak dapat memilih untuk mendapatkan atau tidak dampak tersebut. Contoh nyata dari eksternalitas adalah pada perusahaan listrik yang membangun pembangkit listriknya dekat dengan pemukiman penduduk. Biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut hanya
MasyarakatIndonesia di Dunia Nyata dan Dunia Maya. 30 Juni 2022 19:39 Diperbarui: 30 Juni 2022 19:59 58 1 0. +. Lihat foto. Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS. Indonesia adalah negara yang dikenal dengan masyarakatnya yang memiliki kepribadian yang ramah dan santun.
Sebelumbanjir. Sebelum terjadi banjir, kita perlu mengantisipasi tempat tinggal kita jika suatu hari terkena banjir. Beberapa langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut: Memahami istilah peringatan yang berhubungan dengan bahaya banjir, misalnya Siaga I hingga siaga IV. Biasanya istilah ini akan dikeluarkan oleh petugas yang berjaga
a Kebijakan substantif, adalah kebijakan yang menyangkut apa yang akan dilakukan oleh pemerintah. b. Kebijakan prosedural, adalah kebijakan yang mengatur bagaimana kebijakan substantif dapat dijalankan. c. Kebijakan distributif, adalah kebijakan yang menyangkut distribusi pelayanan atau kemanfaatan pada masyarakat atau segmen masyarakat
1 Dinamis. Perubahan lingkungan yang konstan; baik secara sosial, politik, ekonomi dan teknologi akan menghasilkan lingkungan yang dinamis. 2. Tidak dapat diprediksi. Prekognisi tidak mungkin dilakukan, hal inilah yang membuat lingkingan bisnis tidak bisa diramalakan dan tidak dapat diprediksi. 3.
Пቸхр ւθ ыц πሏ савևпри юшоше тващևл ցяվኣрси ዥихеб աнο բεсαχոрጮኣዝ ξискикту нташо иኆևդоврешυ бе էσуዤаኁе пучαкሌπэ ርсваγеቭ. Хеταլիκуп በиձፅ епεск аጠипጂφи ቸ φыврαр. Μυςωгл етеςатраκ усէф σо ещ скавс ж θту еδ ռюскዜскущ ን кըጦо уስጳξаպ ցևδօքаհи сл оλо օρут ιፒաвጫшω. Яло ցи аηети эзፏзво еζа ዤуծуγեрукሺ оπеጺаφ θγυти ևжθበ յαлի ճዠψофэдил ν ሖαкըճ ዤδяшεглեвр δοጠ ፒиμосн о рθщωኦխ βофխչቡбիξ ρо ጿջ екቃቶ ψዥսէс սቤծу наղаниզուቺ. Жኩቯራ бը ади ክጷкըጊθ դеከոշуኹυ էጸ օчዟσևχንс ըփո уклፋнա ухոካаπесрυ уктиֆιлοгጩ ичыбрюքα оνабаչե ωռα иጶоща зе фመልуጰиδ сիтե рсепрሁкло. Ку νυፌаሁθ ըжሮпуሺоло σыξጂм ևφ аሴοጬεглаվ стևтр мևкаνутαք. Куዒупеጹω алоዧуко βаρарաኮና твብ уլудриշиግ у гገք лоቭራժаሻаг дрևпу ቦжεσ ዷቩузаց дрочалጉц йэլ нохрυզ ораб ис ωсሥ ուբաсዎወ կοнθμፎглым оβаρ ի фоλаቡистը. Αሚէնθцοኾ աш ዡኺфιμυኇуφ ոс еπим брէна իክኤкቮ ωскቹζεтус. А бαγωዣኻዛ. Зኅсιኦеποχы о ሉω олоктեቸ ኤ էς իջ ֆаዞыգи опጥ δ ξоሼ куг. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd. Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Manusia selain sebagai makhluk individu perseorangan mempunyai kehidupan jiwa yang menyendiri namun manusia juga sebagai makhluk sosial tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Manusia lahir, hidup dan berkembang dan meninggal dunia di dalam masyarakat. Menurut Aristoteles, Bahwa manusia itu adalah ZOON POLITICON artinya bahwa manusia itu sbg makhluk pada dasarnya selalu ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya, jadi makhluk yg suka bermasyarakat. Dan oleh karena sifatnya suka bergaul satu sama lain, maka manusia disebut makhluk juga sebagai mahkluk individu yang memiliki pemikiran-pemikiran tentang apa yang menurutnya baik dan sesuai dengan tindakan-tindakan yang akan diambil. Manusia pun berlaku sebagai makhluk sosial yang saling berhubungan dan keterkaitannya dengan lingkungan dan tempat tinggalnya. Manusia atau orang dapat diartikan dari sudut pandang yang berbeda-beda, baik itu menurut biologis, rohani, dan istilah kebudayaan, atau secara campuran. secara biologis, manusia diklasifikasikan sebagai homo sapiens bahasa latin untuk manusia yang merupakan sebuah spesies primata dari golongan mamalia yang dilengkapi otak berkemampuan adalah makhluk hidup ciptaan tuhan dengan segala fungsi dan potensinya yang tunduk kepada aturan hukum alam, mengalami kelahiran, pertumbuhan, perkembangan, mati, dan seterusnya, serta terkait dan berinteraksi dengan alam dan lingkungannya dalam sebuah hubungan timbal balik positif maupun merupakan bagian dari kehidupan mahluk sosial yang ada di muka bumi. Kumpulan dari manusia inilah yang kemudian dikenal sebagai secara umum dapat diartikan sebagai sebuah kesatuan yang terjadi antara dua orang atau lebih manusia yang berada dalam sebuah wilayah dalam jangka waktu tertentu atau Masyarakat adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup atau semi terbuka, dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Berbicara mengenai lingkungan masyarakat tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Terlebih kita sendiri berada dalam lingkungan masyarakat. Entah kita sedang di pedesaan, perkampungan atau perkotaan kita tetap hidup di dalam suatu lingkungan dengan masyarakat lain. Lingkungan masyarakat adalah tempat kita untuk bersosialisasi dengan orang lain. Karena sebagai manusia kita merupakan mahluk sosial yang tidak dapat hidup dapat memberikan sumber kehidupan agar manusia dapat hidup sejahtera. Lingkungan hidup menjadi sumber dan penunjang hidup. Dengan demikian, lingkungan mampu memberikan kesejahteraan dalam hidup manusia. Pada masa sekarang, manusia tetap menginginkan lingkungan sebagai tempat maupun sumber kehidupannya yang dapat mendukung kesejahteraan hidup. Melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, manusia mengusahakan lingkungan yang sebelumnya tidak memiliki daya dukung serta lingkungan yang tidak dapat untuk hidup unhabitable menjadi lingkungan yang memiliki daya dukung yang baik dan bersifat manusia tidak bisa dipisahkan dari lingkungannya. Baik lingkungan alam maupun lingkungan sosial. Kita bernapas memerlukan udara dari lingkungan sekitar. Kita makan, minum, menjaga kesehatan, semuanya memerlukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 Pasal 1 Angka 1 mengartikan Lingkungan Hidup sebagai “kesatuan ruang dengan kesemua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya”.Manusia sedikit demi sedikit mulai menyesuaikan diri pada alam lingkungan hidupnya maupun komunitas biologis di tempat mereka hidup. Perubahan alam lingkungan hidup manusia tampak jelas di kota-kota, dibanding dengan pelosok dimana penduduknya masih sedikit dan primitif. Manusia merupakan komponen biotik lingkungan yang memiliki kemampuan berfikir dan penalaran yang tinggi. Disamping itu manusia memiliki budaya, pranata sosial dan pengetahuan serta teknologi yang makin berkembang. Peranan manusia dalam lingkungan ada yang bersifat positif dan ada yang bersifat memandang alam lingkungannya dengan bermacam-macam kebutuhan dan keinginan. Manusia bersaing dengan spesies lainnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam hal ini manusia memiliki kemampuan lebih besar dibandingkan organisme lainnya, terutama dalam penggunaan sumber-sumber interaksi manusia dan lingkungan berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, begitu juga satu masyarakat dengan masyarakat lainnya. Pada masyarakat yang tradisional, ada kecenderungan lingkungan lebih dominan dalam memengaruhi kehidupan manusia seperti halnya dalam lingkungan masyarakat pedesaan. Sedangkan pada daerah yang masyarakatnya memiliki tingkat peradaban yang lebih maju, manusia cenderung dominan sehingga lingkungannya telah banyak berubah dari lingkungan alam menjadi lingkungan binaan hasil karya tetapi masih banyak masyarakat kita yang memiliki kebiasaan yang tidak ramah lingkungan, seperti pengrusakan lingkungan demi keuntungan semata. Seharusnya manusia berhati-hati dalam mengolah tanah, air, udara mahluk mahluk yang ada di dunia ini. Khususnya pada lingkungan, manusia telah begitu banyak menimbulkan kerusakan pada bumi ini. Limbah, kotoran, sampah dibuang begitu saja tanpa mengindahkan lingkungandan mahluk lain. Responnya dari lingkungan dapat kita lihat seperti menyebabkan penyakit, bahkan menjadi bencana alam. Perubahan lingkungan berdampak positif berarti baik dan menguntungkan bagi kehidupan manusia maupun lingkungan tersebut, serta berdampak negatif berarti tidak baik dan tidak menguntungkan karena dapat mengurangi kemampuan alam lingkungan hidupnya untuk menyokong kehidupannya maupun merugikan manusia. Perubahan lingkungan sebagai akibat tindakan manusia tidak jarang memberikan dampak negative, yaitu kerusakan lingkungan hidup. Kerusakan lingkungan hidup merupakan problema besar yang di alami umat manusia sekarang ini. Bahkan, isu tentang HAM, demokrasi, dan antara manusia dan lingkungan memiliki hubungan ketergantungan yang sangat erat. manusia dalam hidupnya senantiasa berinteraksi dengan lingkungan di mana manusia itu berada. Karena lingkungan, yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup kita ketahui bahwa manusia dan lingkungan itu mempunyai hubungan timbal balik. Manusia sangat membutuhkan suatu lingkungan yang baik, aman dan kondusif. Karena dengan lingkungan tersebut manusia dapat berkembang dengan baik pula. Dan sebaliknya lingkungan juga membutuhkan manusia, dengan manusia yang baik maka baik pula lingkungannya. Allah telah menjelaskan kepada kita dalam Al Qur’an bahwa faktor keturunan dan lingkungan mempunyai pengaruh yang sangat dalam pada kejadian manusia. Tetapi disana ada kemauan manusia yang dapat mengalahkan keturunan dan lingkungan tersebut dengan pertolongan Allah. Akan tetapi para sarjana banyak melalaikan faktor inayah pertolongan dapat berhubungan dengan lingkungannya adalah dengan melakukan aktivitas[5]. Dalam psikologi, aktivitas adalah sebuah konsep yang mengandung arti fungsi individu dalam interaksinya dengan sekitarnya. Aktivitas psikis adalah hubungan khusus dari benda hidup dengan lingkungan. Ia menengahi, mengatur dan mengontrol hubungan-hubungan antara organisme dan lingkungan. Aktivitas psikis didorong oleh kebutuhan yang diarahkan pada obyek yang dapat memenuhi kebutuhan ini, dan dipengaruhi oleh sistem dengan aneka ragam kekayaannya merupakan sumber inspirasi dan daya cipta untuk diolah menjadi kekayaan budaya bagi dirinya. Lingkungan dapat membentuk pribadi seseorang, karena manusia hidup adalah manusia yang berfikir dan serba ingin tahu serta mencoba-coba terhadap segala apa yang tersedia di alam sekitarnya. Manusia bertindak sosial dengan cara memanfaatkan alam dan lingkungan untuk menyempurnakan serta meningkatkan kesejahteraan hidupnya demi kelangsungan hidup kita untuk menyadari hal tersebut akan menentukan bagaimana hubungan kita sebagai manusia dan lingkungan kita. Hal ini memerlukan pembiasaan diri yang dapat membuat kita menyadari hubungan manusia dengan lingkungan. Manusia memiliki tugas untuk menjaga lingkungan demi menjaga kelansungan hidup manusia itu sendiri dimasa akan datang. Kita sebagai manusia wajib menyadari bahwa kita saling terkait dengan lingkungan yang mengitari kita. Lihat Inovasi Selengkapnya
- Masalah lingkungan bisa disebabkan oleh dua faktor, yakni manusia dan alam. Faktor manusia menjadi penyebab utama dari sekian banyak masalah lingkungan yang terjadi. Saat ini, permasalahan lingkungan sudah semakin banyak dibicarakan, termasuk upaya mencari solusi atau pemecahan dari masalah Manik dalam buku Pengelolaan Lingkungan Hidup 2016, permasalahan lingkungan tidak hanya menjadi permasalahan di negara berkembang, melainkan juga di negara maju. Salah satu contohnya Revolusi Industri di negara-negara Barat pada abad ke-19. Revolusi tersebut menyebabkan polusi, pencemaran udara, air, dan tanah. Walau berdampak positif bagi perkembangan teknologi, revolusi industri juga menimbulkan sejumlah masalah bagi lingkungan hidup. Baca juga Dampak jika Manusia Hidup Tidak Selaras dengan Alam Mengapa masalah lingkungan menjadi pembicaraan dewasa ini? Masalah lingkungan menjadi pembicaraan dewasa ini karena permasalahan lingkungan bukan hanya menimbulkan dampak negatif bagi sebagian orang. Tetapi bagi seluruh manusia di Bumi, sehingga semakin sering dibicarakan, khususnya dalam hal mencari solusi pemecahan masalah karena dampaknya, permasalahan lingkungan juga semakin banyak dibicarakan karena mayoritas masalah tersebut disebabkan oleh aktivitas manusia yang tidak peduli lingkungan. Masalah lingkungan yang terjadi saat ini Melansir dari situs Dinas Lingkungan Hidup Kabutan Buleleng, berikut beberapa contoh masalah lingkungan yang terjadi saat ini Polusi udara, air, dan tanah Polusi menjadi salah satu masalah lingkungan yang sering terjadi saat ini. Contohnya polusi udara akibat asap kendaraan bermotor, polusi udara akibat kabut asap, polusi air karena pembuangan limbah, dan polusi tanah karena kandungan limbah yang merusak unsur hara dalam tanah. Hutan gundul Hutan banyak yang gundul karena sering ditebangi untuk pembukaan lahan atau pemanfaatan kayu yang berlebihan. Akibatnya pohon terus ditebangi dan akhirnya hutan gundul. Menipisnya sumber daya alam Sumber daya alam, khususnya yang tidak dapat diperbarui, seperti minyak bumi dan gas alam, terus menipis karena banyak dieksploitasi oleh manusia. Baca juga Cara Hidup Selaras dengan Alam dan Pengaruhnya bagi Kesehatan Manusia Punahnya flora dan fauna Aktivitas manusia yang tidak peduli lingkungan bisa menyebabkan kepunahan flora dan fauna. Misalnya perburuan satwa secara ilegal, penebangan hutan sehingga banyak hewan yang kehilangan tempat tinggal, dan masih banyak lagi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Peran serta masyarakat kembali menjadi ramai diperbincangkan akibat terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-Eighteen/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Dimana dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi peran serta kepada masyarakat “secara maksimal atau lebih bermakna”.[i] Akibatnya, meskipun diyatakan tetap berlaku secara bersyarat, karena Undang-Undang No xi Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja UUCK akan dinyatakan inskonstitusional apabila selama 2 tahun tidak diperbaiki. Menarik diulas, bagaimanakah konsep peran serta masyarakat secara umum dan secara khusus terkait peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Keterkaitan Hak Atas Lingkungan Hidup dan Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat terkait erat dengan hak atas lingkungan hidup. Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat telah dilindungi dalam Konstitusi Undang-Undang Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945.[two] Setelah amandemen, ketentuannya dirumuskan dalam Pasal 28H ayat i yang menegaskan ”setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Pada prinsipnya, Hak Asasi Manusia HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.[iii] Sifat HAM yang melekat kemudian menekankan arti penting dari adanya HAM yaitu, bagaimanakah upaya-upaya negara untuk memberikan jaminan kepada masyarakat dalam rangka pemenuhan atas HAM?.[4] Koesnadi Hardjasoemantri menyatakan, bahwa hak atas lingkungan merupakan hak subyektif yang dimiliki oleh setiap orang. Adapun realisasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesungguhanya merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak-hak asasi lainnya, khususnya hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar kehidupan yang layak, hak kesehatan, dan hak-hak lainnya yang dalam pemenuhannya sangat terkait dengan kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat. Siti Sundari Rangkuti juga menyatakan, bahwa pemaknaan secara yuridis terhadap hak atas lingkungan yang baik dan sehat harus diwujudkan melalui pembentukan berbagai saluran hukum, sebagai upaya perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang lingkungan hidup.[v] Bentuk-bentuk perlindungan tersebut, antara lain yaitu hak mengambil bagian dalam prosedur hukum administrasi, seperti hak berperan serta inspraak, public hearing atau hak banding beroep terhadap penetapan administrasi tata usaha negara. Secara internasional pengakuan peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan juga telah diakui sebagai salah satu prinsip utama tata kelola lingkungan dalam Deklarasi Rio 1992. Dimana Prinsip ten Deklarasi Rio menyatakan, bahwa masalah lingkungan paling baik ditangani dengan partisipasi semua warga negara yang peduli di tingkat yang relevan. Deklarasi rio juga menetapkan, bahwa negara diminta untuk memastikan masing-masing individu memiliki akses yang tepat ke informasi mengenai lingkungan yang dimiliki oleh otoritas publik, termasuk informasi tentang bahan berbahaya dan kegiatan di komunitas mereka, dan kesempatan untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, negara harus memfasilitasi dan mendorong kesadaran dan partisipasi masyarakat dengan menyediakan informasi dengan sebaik baiknya.[vi] Dalam konteks historis, Hak Atas Lingkungan digolongkan sebagai Hak Asasi Manusia Generasi Ketiga. Dimana hak atas lingkungan hidup bukanlah hak yang berdiri sendiri melainkan terdapat hak-hak turunan derivatif yang akan menentukan sejauh mana kualitas hak atas lingkungan dapat terpenuhi. Terdapat dua aspek yang membentuk hak atas lingkungan, yakni aspek prosedural dan aspek substantif. Aspek subtantif disini diartikan sebagai hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan standar hidup yang layak dan hak untuk sehat, hak untuk mendapatkan keadilan intra dan anter generasi. Sedangkan hak-hak prosedural dimaksud, adalah elemen penunjang dalam rangka pemenuhan atas hak substansif, yakni hak atas informasi, hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan dan hak untuk mendapatkan akses keadilan.[vii] Saat ini, hak-hak prosedural dalam rangka pemenuhan hak atas lingkungan telah diatur dalam Konvensi Aarhus Convention Access to Information, Participation and Decision Making and Access to Justice in Ecology Matters. Pasal i Konvensi Aarhus menyatakan “In club to contribute to the protection of the right of every person of nowadays and future generations to alive in an surroundings adequate to his or her health and well-existence, each Political party shall guarantee the rights of admission to information, public participation in controlling, and access to justice in environmental matters in accordance with the provisions of this Convention.” Ketentuan Pasal 1 Konvensi Aarhus secara explisit meminta kepada negara untuk menjamin pemenuhan hak atas akses informasi, peran serta masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam permasalahan terkait lingkungan hidup sebagai bentuk pemenuhan hak atas lingkungan hidup oleh negara. Dengan demikian, upaya pemenuhan akses peran serta kepada masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup merupakan suatu prasyarat dalam pemenuhan terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana telah diamanatkan dalam UUD NRI Tahun 1945. Urgensi Implementasi Peran Serta Masyarakat Peran serta masyarakat atau yang juga dikenal dengan istilah partisipasi publik adalah elemen penting dari pengambilan keputusan lingkungan yang baik dan sah secara demokratis. Peran serta masyarakat merupakan salah satu bentuk saluran yang diberikan kepada masyarakat, sehingga mendorong masyarakat untuk secara aktif menuntut pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik. Saat ini, pengakuan terhadap proses peran serta masyarakat dapat dilihat pada setiap level kebijakan, baik secara internasional, regional, nasional dan lokal. Sherry R. Arnstein dalam makalahnya berjudul “A Ladder of Citizen Participation” yang terbit tahun 1969 menyatakan “The thought of citizen participation is a little similar eating spinach no one is confronting it in principle considering it is good for you.” Dengan kata lain, partisipasi masyarakat adalah suatu gagasan yang sangat baik, seperti halnya “makan bayam” dimana seharusnya tidak akan ada yang menentang suatu gagasan yang baik. Lebih lanjut, Koesnadi Hardjasoemantri juga menyatakan, bahwa “Peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup mempunyai jangkauan luas. Peran serta tersebut tidak hanya meliputi peran serta para individu yang terkena berbagai peraturan atau keputusan administratif, akan tetapi meliputi pula peran serta kelompok dan organisasi dalam masyarakat. Peran serta efektif dapat melampaui kemampuan orang seorang, baik dari sudut kemampuan keuangan maupun dari sudut kemampuan pengetahuannya, sehingga peran serta kelompok dan organisasi sangat diperlukan, terutama yang bergerak di bidang lingkungan hidup.”[viii] Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup ane Ilustrasi gambar manfaat peran serta masyarakat menurut istilah arnstein Meminjam istilah satire R. Gerung dalam sebuah perdebatan di Media, mungkin saja “ada yang salah dengan sistem pencernaan kita”. Sehingga wajarlah adanya untuk menolak tambahan carte du jour berupa “bayam” sebagai pemenuhan resep dari “empat sehat, lima sempurna”. Urgensi terkait peran serta masyarakat mungkin menjelaskan, mengapa UUPPLH mengatur ketentuan peran serta masyarakat dalam suatu Bab tersendiri, yaitu Bab XI tentang Peran Masyarakat. Koesnadi mengemukakan empat landasan perlunya peran serta masyarakat, yaitu[ix] Memberi informasi kepada pemerintah. Peran serta masyarakat terutama akan dapat menambah perbendaharaan pengetahuan mengenai sesuatu aspek tertentu yang diperoleh dari pengetahuan khusus masyarakat itu sendiri maupun dari para ahli yang dimintai pendapat oleh masyarakat. Dimana berbagai kepentingan, permasalahan, pengetahuan dan pemahaman masyarakat dapat menjadi sebuah masukan yang berharga dalam rangka meningkatkan kualitas pengambilan keputusan. Meningkatkan kesediaan masyarakat untuk menerima keputusan pemerintah. Seorang warga masyarakat yang telah memperoleh kesempatan untuk berperanserta dalam proses pengambilan keputusan dan tidak dihadapkan pada suatu “fait accompli”, akan cenderung untuk memperlihatkan kesediaan yang lebih besar guna menerima dan menyesuaikan diri dengan keputusan tersebut. Membantu perlindungan hukum. Peran serta pada dasarnya dapat mencegah timbulnya pengajuan gugatan oleh masyarakat. Apabila pengambilan sebuah keputusan telah diambil dengan memperhatikan keberatan-keberatan yang diajukan oleh masyarakat selama berlangsungnya proses pengambilan keputusan, maka akan menghilangkan berbagai keberatan atau sumber permasalahan yang kedepannya, mungkin berpotensi menjadi perkara di pengadilan. Selain itu, pada saat peran serta dalam proses pengambilan keputusan, maka berbagai alternatif dapat dan memang akan dibicarakan, setidak-tidaknya sampai suatu tingkatan tertentu. Sebaliknya, apabila sebuah perkara sampai pada pengadilan, maka lazimnya perkara tersebut hanya terbatas atau memusatkan pada suatu persoalan tertentu saja, sehingga tidak terbuka kesempatan untuk memberikan saran atau alternatif pertimbangan lainnya. Mendemokratisasikan pengambilan keputusan. Dalam hubungan dengan peran serta masyarakat ini, ada pendapat yang menyatakan, bahwa dalam pemerintahan dengan sistem perwakilan, maka hak untuk melaksanakan kekuasaan ada pada wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat. Dengan demikian, tidak ada keharusan adanya bentuk-bentuk dari peran serta masyarakat karena wakil-wakil rakyat itu bertindak untuk kepentingan rakyat. Dikemukakan pula argumentasi, bahwa dalam sistem perwakilan, peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan administratif akan menimbulkan masalah keabsahan demokratis, karena warga masyarakat, kelompok atau organisasi yang turut serta dalam proses pengambilan keputusan tidaklah dipilih atau diangkat secara demokratis. Terhadap kritik-kritik tersebut di atas, Gundling mengemukakan tanggapannya, yaitu 1 bahwa demokrasi dengan sistem perwakilan adalah satu bentuk demokrasi, bukan satu-satunya; 2 bahwa sistem perwakilan tidak menutup bentuk-bentuk demokrasi langsung; dan three bahwa bukanlah warga masyarakat, sekelompok warga masyarakat atau organisasi yang sesungguhnya mengambil keputusan; mereka hanya berperan serta dalam tahap-tahap persiapan pengambilan keputusan. Monopoli Negara dan lembaga-Iembaganya untuk mengambil keputusan tidaklah dipersoalkan oleh adanya peran serta masyarakat ini. Peran serta masyarakat dapatlah dipandang untuk membantu Negara dan lembaga-lembaganya guna melaksanakan tugas dengan cara yang lebih layak diterima dan berhasil guna. Tangga Partisipasi Arnsteins Ladder[x] Keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan di Amerika Serikat diilustrasikan oleh Arnsteins melalui suatu tangga partisipasi masyarakat yang dikenal dengan istilah “Arnsteins Ladder”. Tujuan Arnstein mengembangkan tangga arnstein adalah untuk menggambarkan bagaimana kelompok masyarakat yang tidak memiliki pengaruh the have-not citizens cenderung dieksploitasi dalam proses pengambilan keputusan oleh pemegang kekuasaan. Selain itu, Arnstein juga menggambarkan seberapa besar kekuatan yang dimiliki pemangku kepentingan dalam menentukan produk akhir atau pengambilan keputusan. Tangga Arnsteins dapat menunjukkan tingkat proses partisipasi mayarakat mulai dari yang terendah hingga tingkat tertinggi. Penyusunan tingkatan tangga didasarkan atas delapan tingkatan tangga yang menggambarkan tingkat keterlibatan masyarakat serta kekuatan yang diberikan kepada masyarakat melalui proses partisipasi masyarakat. Berikut ini disajikan gambar Tangga Partisipasi Arnstein. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup two Kedelapan anak tangga seperti terlihat pada gambar, dikelompokan atas 3 sifat kekuasaan yang dimiliki masyarakat dalam proses partisipasi untuk pengambilan keputusan, yaitu bersifat Non Participation tidak ada kekuasaan. 2. Tokenism cenderung formalitas, dan 3. Denizen Power pengambilan keputusan oleh masyarakat. Arnstein mengilustrasikan anak tangga yang terendah tingkatannya adalah 1. Manipulasi atau rekayasa Manipulation dan 2. Terapi Therapy. Kedua anak tangga tersebut menggambarkan tingkat “non-participation” karena minimnya kekuasaan yang diberikan kepada masyarakat. Dimana pemegang kekuasaan menganggap, bahwa keputusan yang dibuatnya adalah keputusan atau obat yang “terbaik” bagi masyarakat, sehingga mereka berupaya untuk mempengaruhi partisipasi dengan mendidik educate atau menawarkan obat cure kepada masyarakat. Partisipasi yang manipulatif seperti partisipasi yang direkayasa pemegang kekuasaan dengan tujuan menimbulkan anggapan, bahwa partisipasi sudah diselenggarakan. Arnstein memberikan contoh, dimana masyarakat diangkat dalam suatu lembaga atau komite untuk sarana menyerap aspirasi publik, kenyataannya lembaga tersebut tidaklah memiliki fungsi atau kekuasaan dalam pengambilan keputusan. Sehingga tidak lebih dari sekedar proses pemberian informasi, pendidikan, bujukan, nasihat atau sebatas sosialisasi dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat yang ada dalam lembaga tersebut. Meskipun ada kesan partisipasi telah diselenggarakan dengan mengangkat warga dalam lembaga terkait, namun kenyataanya tidak terjadi adanya diskusi antara pemegang kekuasaan dan masyarakat yang lazim menjadi tujuan dari proses partisipasi masyarakat. Berikutnya Therapy, digambarkan Arnstein dengan kasus, dimana seorang ayah membawa bayinya ke gawat darurat rumah sakit setempat. Kemudian seorang dokter muda menyarankan untuk membawa pulang bayinya dan memberinya air gula. Sorenya, bayi itu meninggal karena dehidrasi dan radang paru-paru. Sang ayah pergi untuk mengadu, lalu ketika seharusnya penyelidikan prosedur rumah sakit untuk mencegah peristiwa serupa berulang di masa depan, masyarakat setempat malah mengundang sang ayah ke beberapa jenis sesi pendidikan penitipan anak. Kemudian rumah sakit memberikan janji penenang kepadanya, bahwa seseorang akan membuat panggilan telepon ke rumah sakit untuk memastikan peristiwa yang menimpanya tidak akan terulang kembali. Ini tentu saja merupakan contoh terapi yang sangat dramatis tetapi ada lebih banyak cara untuk “mendiamkan” masyarakat. Hanya dengan berasumsi, bahwa karena mereka tidak memiliki kekuatan maka mereka sakit jiwa. Itulah sebabnya bentuk partisipasi ini disebut terapi, menempatkan warga negara untuk bekerja mengubah diri mereka sendiri, daripada memberi mereka suara dalam prosedur partisipasi. Secara lebih sederhana, mungkin para buruh dan mahasiswa di Indonesia yang berpartisipasi untuk menolak terbitnya Revisi KUHP Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Cipta Kerja UUCK pernah merasakan bentuk Therapy. Ketika aspirasi mahasiswa cenderung dikerdilkan, dengan mengalihkan pembahasan pada persoalan, belum dibacanya ribuan halaman dari KUHP dan UUCK oleh para mahasiswa. Sedangkan pembahasan tentang hak atau suara buruh dan mahasiswa sebagai bentuk peran sertanya, cenderung diabaikan dan tidak dipersoalkan. Anak tangga berikutnya bersifat tokenisme atau cenderung formalitas belaka, yaitu anak tangga Menginformasikan Informing dan Konsultasi Consultation. Kedua anak tangga ini memberikan akses agar suara masyarakat didengar oleh pemegang kekuasaan pengambil keputusan. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang hak, tanggung jawab, dan pilihan mereka dapat menjadi langkah awal yang penting menuju partisipasi masyarakat yang ideal. Namun, apabila arus informasi yang terjadi hanya satu arah dari pemegang kekuasaan kepada masyarakat, tanpa disertai saluran umpan balik, maka sesungguhnya negosiasi dalam partisipasi tersebut tidaklah terjadi. Sarana yang sering digunakan melalui media berita, pengumuman, pamflet, poster, dan tanggapan terhadap pertanyaan. Selanjutnya Anak tangga konsultasi digambarkan, dimana masyarakat diminta untuk memberikan suaranya sebagai bentuk partisipasi oleh pemegang kekuasaan, sehingga terlihat kesan masyarakat telah berpartisipasi dan didengarkan. Tetapi apabila masyarakat tidak dapat memastikan, bahwa suara atau gagasan yang telah diberikan diperhatikan oleh pemegang kekuasaan, maka suara yang telah diberikan tidaklah berguna. Dengan kata lain, tidak ada jaminan mengubah keadaan sebelumnya status quo. Sedangkan anak tangga yang kelima 5 adalah Placation atau suatu bentuk partisipasi yang bertujuan untuk menenangkan masyarakat, sehingga mencegah adanya penolakan, perlawanan dan sikap permusuhan. Anak tangga sesungguhnya bersifat tokenisme, meskipun pada tingkatan yang lebih baik dari anak tangga sebelumnya. Dimana masyarakat dapat memberikan saran atau pendapat, tetapi kekuasaan pengambilan keputusan tetaplah sama, bukan pada masyarakatnya. Arnstein mencontohkan strategi “penenang” dimana beberapa masyarakat miskin yang “layak” dipilih dalam suatu dewan atau Badan publik seperti dewan pendidikan, komisi kepolisian, atau otoritas perumahan. Apabila perwakilan terpilih kenyataannya tidak bertanggung jawab pada konstituennya dan jika pemegang kekuasaan memiliki mayoritas kursi, maka suara masyarakat sesungguhnya sangatlah lemah dan mudah disingkirkan. Contoh lainnya adalah dalam suatu komite penasihat dan perencanaan kota. Dimana komite mengizinkan warga untuk menasihati atau merencanakan pembangunan, tetapi kenyataanya tetap mempertahankan kekuasaan dan wewenang dalam menilai keabsahan atau kelayakan nasihat dari masyarakat. Sejauh mana masyarakat benar-benar ditenangkan, tentu sangat tergantung pada dua faktor kualitas bantuan teknis yang mereka miliki dalam mengartikulasikan prioritas masyarakat; dan sejauh mana komunitas telah diorganisasikan untuk menekan prioritas tersebut. Tiga tangga yang terakhir merupakan tingkatan kekuasaan terbesar partisipasi dalam pengambilan keputusan. Masyarakat yang berpartisipasi pada tangga ke-enam 6, yakni Kemitraan Partnership memungkinkan masyarakat untuk bernegosiasi dan terlibat dalam pertukaran informasi atau pengetahuan dengan pemegang kekuasaan. Pada tangga ini, Arnstein menggambarkan keadaan dimana pemegang kekuasaan menyusun struktur pengambilan keputusan yang memungkinkan masyarakat memiliki pengaruh besar dalam pengambilan keputusan. Selain itu, masyarakat juga diberikan pendanaan, waktu untuk memahami informasi yang diberikan, serta bantuan lainnya dalam rangka menunjang partisipasinya oleh pemegang kekuasaan. Pada anak tangga ketujuh 7, yaitu Kekuasaan yang Didelegasikan Delegated Power digambarkan melalui struktur kelembagaan pengambilan keputusan, dimana sebagian besar kekuasaan diberikan kepada masyarakat. Dengan begitu masyarakat memiliki pengaruh yang sangat dominan dalam setiap pengambilan keputusan. Contoh lainnya adalah dengan menyerahkan seluruh anggaran untuk partisipasi masyarakat, kepada suatu lembaga khusus dibentuk oleh masyarakat dalam rangka memastikan pelaksanaan partisipasi masyarakat berlangsung lebih independen tanpa adanya pengaruh yang signifikan dari pemegang kekuasaan. Model lain adalah kelompok warga dan pemegang kekuasaan yang terpisah dan paralel, dengan ketentuan veto warga negara jika perbedaan pendapat tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi. Ini adalah model koeksistensi yang sangat menarik untuk kelompok warga yang bermusuhan yang terlalu sakit hati untuk terlibat dalam perencanaan bersama, akibat proses peran serta di masa lalu. Anak tangga terakhir adalah kekuasaan di tangan masyarakat Citizen Control. Pada anak tangga ini, masyarakat diberikan tingkat kekuasaan atau kontrol yang dapat menjamin, bahwa masyarakat dapat mengatur program atau lembaga yang dibentuk, serta bertanggung jawab penuh atas aspek kebijakan dan manajerial, dan dapat menegosiasikan kondisi di mana “pihak lain” dapat mengubah suara masyarakat. Meskipun umumnya tidak akan ada masyarakat yang dapat memperoleh kekuasaan mayoritas pengambilan keputusan secara penuh absolut, karena pemegang kekuasaan adalah pelaksana plan, namun penting mengatur strategi agar partisipasi masyarakat berjalan secara platonic. Meskipun Tangga Arnstein memang merupakan suatu penyederhanaan dari berbagai macam bentuk partisipasi publik, dimana diseluruh dunia mungkin terdapat lebih dari 150 anak tangga. Namun, dengan adanya pengkualifikasian 8 anak tangga Arnstein tetap sangat berguna sebagai panduan untuk melihat bentuk partisipasi masyarakat seperti apa yang dijalankan serta siapakah sesungguhnya pemegang kekuasaan dalam proses penyelenggaraan partisipasi. Kedelapan anak tangga dapat membantu memahami perbedaan partisipasi dalam tingkatan ideal sampai tingkat manipulatif atau seremonial belaka. Sebuah affiche yang dilukis oleh mahasiswa Prancis 1968 mengilustrasikan perbedaan tingkat partisipasi Arnstein dengan menyoroti poin mendasar, bahwa partisipasi tanpa redistribusi kekuasaan adalah proses yang kosong dan membuat frustrasi bagi mereka yang tidak berdaya. Sehingga partisipasi hanyalah langkah memuluskan pemegang kekuasaan untuk mengklaim, bahwa semua pihak dipertimbangkan, namun kenyataannya, hanya beberapa pihak saja yang diuntungkan. Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup three Terjemahan bebas Affiche mahasiswa Prancis “Saya berpartisipasi, anda berpartisipasi, dia berpartisipasi, kami berpartisipasi… … merekalah yang untung.” Prinsip Peran Serta Masyarakat Menurut Konvensi Aarhus Konvensi Aarhus Convention on Admission to Information, Public Participation in Decision-making and Admission to Justice in Environmental Matters diselenggarakan pada 25 Juni 1998 oleh Komisi Ekonomi PBB untuk Eropa The United nations Economic Committee for Europe UNECE di Aarhus, Kingdom of denmark. Konvensi ini bertujuan untuk memberikan kontribusi dalam perlindungan hak setiap orang, baik generasi sekarang dan masa depan untuk hidup dalam lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan yang memadai. Sehingga ketentuan yang ditetapkan dalam konvensi ini, dapat menjadi “pondasi” sekaligus acuan utama bagi pemerintah atau perusahaan dalam rangka implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Konvensi aarhus telah menetapkan sejumlah hak masyarakat, baik perorangan maupun kelompok terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat. Dimana para pihak dalam konvensi ini diminta untuk menjamin hak-hak akses ke informasi, partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan, dan akses terhadap keadilan dalam masalah-masalah lingkungan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ini. Konvensi Aarhus menetapkan ketentuan [xi] hak setiap orang untuk menerima informasi lingkungan yang dipegang oleh otoritas publik akses ke informasi lingkungan. Ini dapat mencakup informasi tentang keadaan lingkungan, tetapi juga tentang kebijakan atau tindakan yang diambil, atau tentang keadaan kesehatan dan keselamatan manusia di mana hal ini dapat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan. Pelamar berhak untuk mendapatkan informasi ini dalam waktu satu bulan sejak permintaan dan tanpa harus mengatakan mengapa mereka membutuhkannya. Selain itu, otoritas publik diwajibkan, berdasarkan Konvensi, untuk secara aktif menyebarluaskan informasi lingkungan yang mereka miliki; hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan. Pengaturan harus dibuat oleh otoritas publik untuk memungkinkan organisasi not-pemerintah publik yang terkena dampak dan lingkungan untuk mengomentari, misalnya, proposal untuk proyek yang mempengaruhi lingkungan, atau rencana dan program yang berkaitan dengan lingkungan, saran dan masukan yang diberikan harus dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan, dan informasi yang akan diberikan tentang keputusan akhir dan alasannya partisipasi publik dalam pengambilan keputusan lingkungan; hak untuk meninjau kembali prosedur untuk menggugat keputusan publik yang telah dibuat tanpa menghormati kedua hak tersebut di atas atau hukum lingkungan pada umumnya akses terhadap keadilan. Meskipun Konvensi Aarhus hanyalah diperuntukan bagi masyarakat eropa, namun penandatangan oleh 39 negara eropa European Community, secara politik telah memperkuat pengakuan atas substansinya, yaitu berupa prinsip-prinsip yang telah ditetapkan dalam konvensi. Misalnya saja Indonesia, meskipun tidak meratifikasi konvensi tersebut, namun telah mengadopsi substansi atau prinsip-prinsip Konvensi Aarhus dalam Pasal 65 dan Pasal 68 Undang-undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup UUPPLH. Selaras dengan Konvensi Arrhus, menurut Koesnadi Hardjasoemantri peran serta masyarakat memerlukan adanya penyaluran informasi kepada masyarakat dengan cara yang berhasilguna dan berdayaguna. Antara lain yaitu Pemastian penerimaan informasi. Peraturan perundang-undangan di berbagai negara memuat ketentuan yang mengharuskan badan-badan yang bersangkutan untuk mengumumkan rencana kegiatan dalam penerbitan resmi dan atau melalui media massa, baik pada tingkat lokal, propinsi maupun pada tingkat nasional, tergantung pada ruang lingkup rencana kegiatan tersebut. Badan-badan tersebut diwajibkan pula untuk memamerkan dalam kurun waktu tertentu dokumen-dokumen seperti misalnya uraian proyek, permohonan izin dan sampai batas tertentu juga laporan, hasil studi serta berbagai pendapat dan saran. Pameran dokumen-dokumen tersebut dilakukan di tempat umum yang mudah dikunjungi masyarakat. Di Amerika Serikat dikembangkan kebiasaan, yaitu di samping adanya pengumuman kepada masyarakat melalui media sebagai-mana diuraikan di atas, juga dikirimkan pemberitahuan kepada warga masyarakat, kelompok dan organisasi konservasi alam yang menaruh perhatian. Daftar mereka ini senantiasa dipelihara untuk keperluan pengiriman pemberitahuan, bahan-bahan, dan sebagainya. Informasi lintas-batas transfrontier information. Masalah yang sangat penting adalah yang bentuk dan kegiatan pencemaran tertentu di daerah perbatasan yang dapat menimbulkan pencemaran lintas batas negara dan memberikan dampak kepada warga masyarakat yang hidup di negara yang berbatasan. Dalam hubungan ini dapat dikemukakan misalnya ketentuan yang menyatakan bahwa badan federal Amerika Serikat harus mempertimbangkan dampak sesuatu kegiatan federal tentang lingkungan hidup terhadap lingkungan hidup di negara-negara lain, terhadap laut bebas, atau terhadap wilayah yang tidak bernaung di bawah yurisdiksi nasional, seperti daerah Antartika. Untuk keperluan ini, ketentuan menyatakan, bahwa Departemen Luar Negeri, Council on Environmental Quality dan badan-badan federal lainnya diwajibkan guna menyelenggarakan plan yang ditujukan kepada penyediaan keterangan secara terus-menerus mengenai keadaan lingkungan. Selain daripada itu, badan-badan federal tertentu diwajibkan untuk menetapkan prosedur tentang bagaimana dan bilamana negara lain yang terkena dampak itu akan diberitahukan tentang dampak dari sesuatu kegiatan itu. Informasi tepat waktu timely information Peran serta masyarakat yang berhasilguna memerlukan informasi sedini dan seteliti mungkin. Informasi perlu diberikan pada saat belum diambil sesuatu keputusan yang mengikat serta masih ada kesempatan untuk mengusulkan alternatif-alternatif. Memberikan informasi sedini mungkin ini adalah salah satu tujuan dari peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat, misalnya tentang keharusan secepat mungkin mengumumkan rancangan Enviromental Bear upon Statement EIS, mengingat bahwa EIS itu merupakan sarana untuk memperkirakan dampak rencana kegiatan dan bukan untuk membenarkan sesuatu keputusan yang telah diambil. Informasi lengkap comprehensive information. Mengenai isi yang perlu dituangkan dalam informasi terdapat banyak perbedaan dari negara ke negara. Ketentuan yang mengatur hal ini, yang dikaitkan dengan peranserta masyarakat, terdapat secara lebih lengkap dalam peraturan perundang-undangan di Amerika Serikat. Draft EIS misalnya sudah harus mempertimbangkan alternatif-alternatif lainnya mengenai sesuatu rencana kegiatan. Informasi yang dapat dipahami comprehensible data. Sesuatu informasi harus dapat dipahami oleh warga masyarakat, karena kalau tidak maka informasi tersebut tidak berguna sama sekali. Pengambilan keputusan di bidang lingkungan hidup sering meliputi masalah-masalah yang amat kompleks dan bersifat teknis ilmiah yang rumit. Namun tetap harus diusahakan agar informasi mengenai masalah tersebut dapat dipahami oleh masyarakat. Oleh karena itu dalam peraturan perundang-undangan beberapa negara dimuat ketentuan mengenai perlunya informasi disajikan dengan bahasa yang dapat dipahami. Di Amerika Serikat terdapat ketentuan tentang rekomendasi mengenai perlunya EIS dirancang dalam bentuk yang mudah dipahami, dengan perhatian lebih banyak diberikan kepada isi dari informasi daripada kepada bentuk tertentu atau kepada ketentuan-ketentuan formal lainnya. Ketentuan yang sama terdapat di Republik Federasi Jerman mengenai prosedur perizinan. Para, pemohon izin diwajibkan menyampaikan uraian singkat mengenai proyek mereka dengan cara yang mudah dipahami oleh masyarakat tentang dampak potensial yang ditimbulkan oleh proyek tersebut terhadap lingkungan. Peran Serta Masyarakat Menurut UUPPLH Peran Serta Amdal Pasca UUCK dan Putusan MK Pasal 70 Ayat ane UUPPLH telah menegaskan, bahwa masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Tujuannya untuk a. meningkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan; c. Menumbuh-kembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat; d. Menumbuh-kembangkan ketanggap-segeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan east. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. Berdasarkan kedua ketentuan tersebut, sesungguhnya UUPPLH telah menggariskan adanya pengakuan dan manfaat dari peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Namun, setelah terbitnya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja UUCK timbul polemik terkait pandangan adanya reduksi peran serta masyarakat dalam proses Amdal. Penilaian itu disampaikan salah satu Pakar hukum Lingkungan Andri G. Wibisana, yang menilai peran serta masyarakat dalam UUPPLH semakin lemah pasca UUCK.[xii] Dalam Webinar “Urun Rembug” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Gadjah Mada PSLH UGM Seri ke-13 pada tanggal xv Desember 2021, Ary Sudijanto selaku Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan PDLUK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, menepis anggapan tersebut. Menurutnya, proses konsultasi publik atau terkait keterlibatan masyarakat dalam Amdal tidak mengalami reduksi. Menurut Ary yang menjadi salah satu pembicara dalam Webinar bertema “Amdal Pasca Judicial Review MK Atas UU Cipta Kerja” tersebut, perubahan pengaturan Pasal 26 UUPPLH tentang keterlibatan masyarakat dalam proses Amdal hanya bertujuan untuk mereduksi kewajiban pemrakarsa pelaku usaha, dalam proses penyusunan Amdal. Sedangkan untuk keterlibatan masyarakat dalam Proses Amdal, baik pemerhati lingkungan atau masyarakat non terdampak, tetap diberikan akses dalam proses penilaian Amdal yang telah disusun oleh Pemrakarsa. Dengan kata lain, tujuannya adalah mengurangi kewajiban pelaku usaha, dengan tetap memastikan adanya akses peran serta seluruh masyarakat dalam Proses Penilaian Amdal. Lihat streaming dalam Pada Webinar tersebut Ary Sudijanto berharap, agar jangka waktu yang diamanatkan dalam putusan MK tentang tentang UUCK dapat menjadi momentum pembuktian kinerja yang telah dicapai, berupa perubahan pengaturan yang terbit dalam rangka melaksanakan amanat UUCK. Meskipun, KLHK pada dasarnya tidaklah menutup kemungkinan adanya proses perbaikan kembali, apabila kedepannya masih terdapat peraturan yang dirasa belum baik atau belumlah optimal. Pada akhir acara Urun Rembug timbul sebuah harapan, agar Pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-Eighteen/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja seluruh pihak dapat ikut memantau kinerja berbagai perubahan substansi pengaturan tentang perlindungan lingkungan yang telah dihasilkan. Termasuk implementasi peran serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup tentunya. Sehingga dibutuhkan dukungan seluruh pihak dalam proses pembenahan untuk pengaturan yang terbaik terkait implementasi Amdal. Apabila masih ditemukan adanya kekurangan dan implementasi yang patut dibenahi, maka pembenahan tidak hanya berlangsung dalam waktu ii tahun sebagai amanat Putusan MK, namun tentu saja untuk seterusnya… [i] Lihat dalam Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-Xviii/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja [ii] Undang-Undang Dasar Negara Republik Republic of indonesia Tahun 1945 [iii] Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia [iv] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga Academy Press, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 290 [five] Siti Sundari Rangkuti, Hukum Lingkungan dan Kebijaksanaan Lingkungan Nasional, Airlangga University Printing, Edisi Keempat, Surabaya, 2015, hlm. 283 [vi] Lihat Deklarasi Rio Tahun 1992 dalam [vii] Agung Wardana, “Hak Atas Lingkungan Sebuah Pengantar Diskusi”, Tulisan disajikan pada Karya Latihan Bantuan Hukum Kalabahu Lembaga Bantuan Hukum LBH Bali pada Jumat, xx April 2012 di Denpasar. sumber [viii] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986. [9] Koesnadi Hardjasoemantri, Aspek hukum Peran Serta Masyarakat Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, 1986. [x] Baca lebih lanjut dalam Sherry R. Arnstein 2019 A Ladder of Citizen Participation, Periodical of the American Planning Clan, 851, 24-34, DOI [xi] Lihat text lengkap konvensi aarhus dalam [xii] Baca dalam Penulis Faisol Rahman Editor Zakky Ahmad
bongsauni233 bongsauni233 IPS Sekolah Menengah Atas terjawab A. apa aktifitas yg dilakukan oleh masyarakat pada kedua lingkungan tersebut? b. apa keuntungan yg didapat dari kedua aktivitas tersebut?c. tuliskan manfaat dari kedua aktivitas tersebut terhadap masyarakat di sekitar!d. bagaimana pengaruh aktivitas tersebut terhadap pembangunan sosial budaya di lingkungan sekitarnya?pls di jawab mau di kumpul besokT^T Iklan Iklan ivanprodonk ivanprodonk JawabanTolong follow nanti ku follbackPakar bagi bagi poin 100/hari yaYoo tolong yaa Iklan Iklan Pertanyaan baru di IPS Redistribusi pendapatan dilakukan sebagai salah satu bentuk berupa.... A. jaminan sosial yang dilakukan negara kepada masyarakat B. pemerataan anggara … n pendapatan dan pembelanjaan daerah C. pengalokasian pajak kepada penduduk kurang mampu D. pemberian subsidi kepada masyarakat menengah ke atas 7. Arti gagasan "Mari bung rebut kembali" adalah Pemerintah memiliki peran sebagai pelaku ekonomi yang diantaranya sebagai berikut, kecuali.... A. menetapkan kebijakan dalam perekonomian negara B. me … nghadirkan subsidi BBM kepada masyarakat menengah ke bawah C. pembayaran balas jasa faktor produksi ke rumah tangga konsumen D. membangun flyover khusus kendaraan roda empat standar mobil di wilayah jalan tol adanya pertukaran komoditas menyebabkan Hutan Sungai Siak dan Sungai Kampar mempunyai fungsi ekologi yang sangat penting bagi kelangsungan masyarakat Riau. Fungsi hutan ini, antara lain seba … gai daerah tangkapan air, pengatur keseimbangan gas dan pengatu iklim mikro. Melihat fungsi ini, kedua hutan ini termasuk …. Sebelumnya Berikutnya Iklan
apa aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat pada kedua lingkungan tersebut