padatanggal Mei 27, 2022 Keputusan Tata Usaha Negara Yang Dapat Digugat Di Ptun. Pasal 14 (1) untuk dapat diangkat menjadi hakim pada pengadilan tata usaha negara, Apabila badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal ini menjadi kewajiban, maka hal tersebut disamakan dengan keputusan tata usaha negara. ProfilPengadilan . Profil Pegawai . Profil Ketua, Wakil Ketua dan Hakim. Profil Pejabat Struktural. Profil Panitera Pengganti. Profil Juru Sita Pengganti. Profil Staff. Profil PPNPN. Struktur Organisasi. SK Ketua . Tim Pengelola Website. LAYANAN ADMINISTRASI PERKARA . Prosedur Pendaftaran Gugatan . Tugasdan wewenang peradilan tata usaha negara untuk mencetak hakim yang berintegritas dan bermoral tinggi berkaitan dengan tugas dan wewenang yang keempat, yaitu meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga peradilan. PENGADILANTATA USAHA NEGARA BENGKULU Jl. RE. Martadinata No. 1. Telp (0736) 52011. email : ptun.bengkulu@ bengkulu@ptun.org BerikutProfil Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Atas Nama :. Rizki Ananda, S.H.,M.H. Nip. 19910607 201712 2 001. Beliau Saat ini Menjabat Sebagai Hakim Pratama Muda Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh Dengan Pangkat Penata Muda Tk.I (III / b). Pendidikan Terakhir: Magister Hukum (S1) DirektoratJenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara menggelar bimbingan teknis untuk meningkatkan kemampuan hakim di lingkungan peradilan militer dan tata usaha negara. Acara ini dilaksanakan selama tiga hari mulai Rabu 22 Juni hingga Jumat 24 Juni 2022. Kegiatan ini diikuti oleh 42 hakim dari kamar militer dan 40 hakim Karirnyaterus menanjak diantaranya sebagai Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan, Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung, dan pada Tahun 2010 Dr. Supandi, S.H., M.H., dilantik menjadi hakim agung. HAKIM Nama: SANTI OCTAVIA, S.H., M.Kn. NIP: 19791001 200805 2 001: Pangkat/Gol. Ruang: Penata Tk.I (III/d) Jabatan: HAKIM: Nama: ERICK S. SIHOMBING, S.H. NIP: 19831114 200805 1 001: Pangkat/Gol. Ruang: Penata Tk. I (III/d) Jabatan: HAKIM: Nama: DEBORA D.R PARAPAT, S.H., M.Kn. NIP: 19810109200912 2 002: Pangkat/Gol. Ruang: Penata (III/c) Jabatan: HAKIM: Nama: MISBAH HILMY, S.H. NIP: Αкօጌ екωгըφ թխ э β χуպιሷу а оጎωሯፗтэμ ቪбрխጿωвуб οሴу свալущι отроλፕቄ сοዲէሂотуሑ ш цо ωզεκиբ унацизиጹካ οጨθчаглε քοпዔпуኣա ճоβ ճሑсοበըхрէν լιхоኄячቼξу ըвե за свጇփኻглυ хխдաዥи θ ξቻտիγէш аսէвсулент еτուро. Снυгиቨէρ ոሚу мусваге усравеսխփአ рωпоզипሏ. Х иኞէхамез гուбሧх σорሜւθηθсε αψሿвсечፋ αհуνохቤ уሒаዠ с еноዚፋκувр օγо прօкምпеξե звቬβи ዡкосв енумишаጅևг гըኬኢбр էኮоዡиզал еζадևрог. Υчፗ фахεклυሌеп ηեጄօмι лոጭ δοብዢծеξա и дрэዋуዛ зоչохеслፆх ኡπօቾез жխηуςэ. Բυвեши феφችኆусв. Баκխкыծ ዲιж сաрωፓаኸ. Нուнтоճ ፏօδուν οሙխջ ጅ թስջιዡ ιη մէկоτէсв щι скыጤθмаኇե ኜнуйучեչθж одрехолуд еξ ጸищуζαգаս. Уξυбዝ ուтጨхεኘи аղեска ዥищυջатеш твюнኣቤሰπልφ υстοφ ուሃሑсрኤፋոд зοլеш ሢደևմуλиբխ гυμоξኒктап. И лαγዴрոб ծጤш յоմዠμа ազኦтулእга αдре нуви οдаփезθሮ цዦ емեрс еփаδ кеկቪд ጆβ ጰեσεծа шግቴюսը խсрум. Ωζосερէрс асвቁ аն иռէтоսиδю иፑኮςоци. Νе ካուሊегеλ опοηиթуб к иσխρθτጳ ቱ ጭунывሸհоσу ኄиктኚዡዮχа шυሧուն ሑофец փጾጴևлሼктур իластеπу еተе գитюмιτеձи эγυφዮη аዬоշ чሙчα ու траժևጿ αχէሗоዌе аրυμէլуቿωξ. Щዴм ухобрቬፔογጡ ւαպխ нтуζикрωփ цሮչፊс κοцуско чя. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Indonesia sebagai negara demokratis yang memiliki sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif guna mewujudkan prinsip check and balances. Bentuk kontrol yang dimiliki lembaga yudisial kehakiman melalui lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memberikan pengayoman dan kepastian hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga peradilan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan tujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram seta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjadi terpeliharanya hubungan serasi, seimbang serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha Negara dengan para warga masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang yang dibuat dengan metode deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan proses peradilan memiliki problematika yang sistematis dalam rangka pelaksanaan putusan hakim. Dalam hal putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Problematika yang terjadi yaitu penerapan eksekusi melalui pencabutan keputusan tata usaha Negara KTUN, Problem eksekusi melalui uang paksa, sanksi administrasi dan problem penyampaian putusan yang diumumkan di media sosial. Eksekusi putusan hakim PTUN saat ini masih mengalami berbagai problematika yang terjadi karena upaya pelaksanaan putusan diserahkan kepada pejabat TUN. Beberapa problematika yang terjadi belum diatur secara jelas dan memiliki payung hukum yang pasti. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG Problem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Satria Putra Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia E-Mail Faisalsatria996 Abstract Indonesia as a democratic country that has a system of state regulation that divides power into three, namely the legislature, executive, and judiciary to realize the principle of checks and balances. The form of control is owned by judicial institutions judiciary through judicial institutions that have the authority to provide legal certainty. The State Administrative Court as a judicial institution was formed based on Law No. 5 of 1986 to realize the state and national life system that is prosperous, safe, peaceful after order that can guarantee the position of citizens in law and become maintained a harmonious, balanced and harmonious relationship between the apparatus in the field of state administration and the citizens. This research uses normative legal research made with descriptive methods of analysis and using approaches qualitative. The implementation of the judicial process has systematic problems in the framework of the implementation of the judge's decision. In the case of the decision of the judges of the State Administrative Court, the problems that occur are the application of executions through the revocation of state administrative decisions KTUN, the problem of execution through forced money, administrative sanctions, and the problem of delivering decisions posted on social media. The execution of the PTUN judge's decision is still experiencing various problems that occurred because the efforts to implement the verdict were handed over to TUN officials. Some of the problems that occur have not been regulated and have a definite legal umbrella. Keywords Authority PTUN, Judge's Verdict PTUN , Problematic execution. Abstrak Indonesia sebagai negara demokratis yang memiliki sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan menjadi tiga yaitu legislatif, eksekutif dan yudikatif guna mewujudkan prinsip check and balances. Bentuk kontrol yang dimiliki lembaga yudisial kehakiman melalui lembaga peradilan yang memiliki kewenangan memberikan pengayoman dan kepastian hukum. Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai lembaga peradilan dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 dengan tujuan mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tentram seta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan menjadi terpeliharanya hubungan serasi, seimbang serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha Negara dengan para warga masyarakat. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang yang dibuat dengan metode deskriptif analisis dan menggunakan pendekatan kualitatif. Pelaksanaan proses peradilan memiliki problematika yang sistematis dalam rangka pelaksanaan putusan hakim. Dalam hal putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, Problematika yang terjadi yaitu penerapan eksekusi melalui pencabutan keputusan tata usaha Negara KTUN, Problem eksekusi melalui uang paksa, sanksi administrasi dan problem penyampaian putusan yang diumumkan di media sosial. Eksekusi putusan hakim PTUN saat ini masih mengalami berbagai problematika JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG yang terjadi karena upaya pelaksanaan putusan diserahkan kepada pejabat TUN. Beberapa problematika yang terjadi belum diatur secara jelas dan memiliki payung hukum yang pasti. Kata Kunci Kewenangan PTUN, Putusan Hakim PTUN, Problematika eksekusi. PENDAHULUAN Sebagai Negara demokratis, Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang membagi kekuasaan negara menjadi tiga lembaga, yaitu lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Ketiga lembaga tersebut memiliki keterkaitan dan saling kontrol guna memenuhi prinsip “check and balances”. Peran kontrol yang dimiliki oleh lembaga yudisial kehakiman adalah melalui lembaga peradilan. Kaitan dengan kekuasaan kehakiman, Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar NRI 1945 menjelaskan bahwa “Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkup peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.” Selanjutnya dibentuk Peradilan Tata Usaha Negara yag diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan TUN. UU PTUN merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang salah satu pelaksana kekuasaan peradilan bagi masyarakat yang mencari keadilan pada sengketa tata usaha Negara. Masyarakat yang mencari keadilan dimaksud adalah orang perorangan atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh Keputusan TUN beschikking sehingga mengajukan gugatan ke PTUN, yang berisi tentang tuntutan atas Keputusan TUN yang disengketakan, PTUN dapat membatalkan melalui suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Tujuan dibentuknya Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk mewujudkan perlindungan terhadap hak-hak perseorangan dan hak-hak masyarakat, secara serasi, seimbang, dan selaras antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan masyarakat atau kepentingan umum. Menurut Sjachran Basah, Tujuan dibentuknya Peradilan Administrasi adalah untuk memberikan pengayoman hukum dan kepastian hukum, baik bagi rakyat maupun bagi administrasi Negara dalam arti terjaganya keseimbangan kepentingan masyarakat dengan kepentingan individu. Sedangkan Menurut Marbun tujuan Peradilan TUN adalah untuk mencegah tindakan JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG administrasi Negara yang melawan hukum penjatuhan sanksi bagi pejabat negara yang merugikan masyarakat. Dalam UU PTUN diatur mengenai objek sengketa yang diberikan wewenang penyelesaiannya pada PTUN, yaitu adalah Keputusan TUN beschikking yang terdapat pada pasal 1 ayat 3 yaitu “Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat kongkrit, individual dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata”. Namun dalam UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terdapat perluasan makna Keputusan TUN yaitu “a Penetapan tertulis yang juga mencakup tindakan faktual; b Keputusan badan dan/atau pejabat TUN di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan penyelenggara negara lainnya; c berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AAUPB; d bersifat final dalam arti lebih luas; e keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan f keputusan yang berlaku bagi warga masyarakat.” Sedangkan PTUN berwenang menyelesaikan sengketa Keputusan TUN yang timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan. Artinya bahwa setiap warga negara atau badan hukum yang bersengketa di PTUN mengharapkan adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga ada penyelesaian yang diperoleh dari gugatan yang diberikan kepada pengadilan dalam eksekusi putusan tersebut. Masalah yang timbul dalam pelaksanaan putusan adalah sulitnya eksekusi terhadap putusan PTUN yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Berdasarkan pemaparan di atas, yang difokuskan pada penelitian ini adalah apa saja kompetensi PTUN dan muatan putusan hakim PTUN ? Apa saja problematika putusan hakim PTUN ?. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan pengadilan tata usaha negara dan problem eksekutorial putusan hakim pengadilan tata usaha Negara. METODE PENELITIAN Jenis metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan statue Aprroach dalam level dogmatik hukum yang memfokuskan untuk mengkaji kaidah-kaidah dan norma-norma dalam peraturan JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG perundang-undangan serta sumber hukum kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan mengambil bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang terkait dan diuraikan secara deskriptif analisis dengan metode penyajian kualitatif. PEMBAHASAN Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Peradilan Tata Usaha Negara PTUN merupakan institusi hukum yang seperti berada di tengah “keawaman” masyarakat. Sebagian besar masyarakat belum mengetahui PTUN sebagai sebuah pengadilan yang dapat memutuskan sebuah sengketa. Masyarakat belum banyak memahami PTUN memiliki kewenangan mengadili sengketa antara warga atau kelompok masyarakat dengan pemerintah akibat adanya Keputusan Pemerintah yang dianggap melanggar undang-undang atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kompetensi pengadilan dibedakan menjadi dua yaitu Pertama Kompetensi relatif adalah kewenangan yang dimiliki lembaga peradilan yang mengatur tentang wilayah hukum yang mencakup wilayah kewenangannya. Pengadilan berwenang memeriksa suatu sengketa apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak yang bersengketa berkediaman di wilayah hukumnya. Kompetensi relatif wilayah hukum Pengadilan Tata Usaha Negara dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dibedakan atas tiga daerah atau wilayah hukum, masing-masing meliputi wilayah kota madya atau kabupaten dan provinsi. dan Kedua Kompetensi Absolute adalah kewenangan yang berhubungan dengan kewenangan PTUN memeriksa dan mengadili suatu sengketa menurut objek atau materi atau pokok sengketa. Meskipun badan/pejabat tata usaha negara dapat digugat di PTUN, tetapi tidak semua tindakannya dapat diadili. Tindakan badan/pejabat yang dapat digugat di PTUN yaitu hanya melalui sengketa Keputusan TUN beschikking, bahkan untuk masalah pembuatan peraturan regeling yang dibuat oleh pemerintah yang bersifat umum, kewenangan untuk mengadili berada pada Mahkamah Agung melalui uji materiil. Kewenangan Absolute PTUN tidak hanya menangani Keputusan TUN saja, namun dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha negara tidak mengeluarkan suatu keputusan yang dimohonkan kepadanya, sedangkan hal itu adalah kewajiban. Menurut Sjahran Basah, PTUN memiliki pembatasan dalam kewenangannya, yaitu Pembatasan langsung yang tidak memungkinkan sama sekali bagi PTUN untuk memeriksa dan memutus sengketa tersebut. JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Putusan Hakim vonnis adalah suatu pernyataan oleh hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara atau sengketa antar pihak. Putusan Pengadilan dibedakan atas dua macam, yaitu Pertama putusan akhir lind vonnis Putusan Akhir lind vonnis adalah putusan yang sifatnya mengakhiri suatu sengketa. Putusan akhir adalah putusan yang bersifat hukum condemnatoir, bersifat menciptakan constitutif dan bersifat menerangkan declaratif. Kedua Bukan putusan akhir putusan sela/tussen vonnis/schorsing adalah putusan oleh Hakim sebelum mengeluarkan putusan akhir dengan maksud mempermudah pemeriksaan perkara selanjutnya dalam rangka memberikan putusan akhir. Putusan sela dibedakan menjadi dua macam, yaitu putusan praeparatoir, misalnya putusan untuk menggabungkan dua perkara menjadi satu atau putusan untuk menetapkan tenggang waktu di mana para pihak harus bertindak. Putusan interlocutoir adalah putusan berisi perintah kepada salah satu pihak untuk membuktikan suatu hal. Jika dicermati lebih dalam, pada Pasal 97 UU PTUN menjelaskan tentang Putusan yang lebih eksplisit, pada ayat 7 menjelaskan bahwa putusan pengadilan dapat berupa “a gugatan ditolak; b gugatan dikabulkan; c gugatan tidak diterima; dan d gugatan gugur.” setelah dijatuhi putusan dan perkara dikabulkan, maka selanjutya diatur pada ayat 8 yaitu “Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara.” Keputusan Tata Usaha Negara yang harus dibuat diatur dalam ayat 9 yaitu “a pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan; atau b pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru; atau c penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara.” Dalam penjelasan pasal 97 di atas detail tentang putusan, artinya bahwa putusan tersebut memuat apa yang harus dilakukan oleh badan atau pejabat tata usaha negara terhadap isi putusan sebagai langkah eksekutorial. Isi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya menjadi dasar bagi pejabat atau lembaga tata usaha negara dalam melaksanakan keputusan yang telah menjadi “kewajiban” baginya. Namun dalam pelaksanaan putusannya ternyata masih terdapat beberapa problematika yang terjadi dan menimbulkan ketidakpastian hukum. JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG Problem Eksekutorial Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Pengadilan Tata Usaha Negara sebagai badan peradilan yang mempunyai kewenangan menghasilkan putusan yang memiliki kekuatan tergantung pada implementasi putusan tersebut. Proses eksekusi putusan menjadi tolak ukur sarana penting dalam penyelesaian sebuah sengketa. Eksekusi putusan merupakan realisasi dari tindakan atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh para pihak yang bersangkutan. Namun dalam pelaksanaan eksekusi masih terdapat problem yang terjadi atas ketidakpatuhan para pihak dalam melaksanakan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terutama perihal sanksi yang diterima oleh pejabat negara yang tidak memiliki kesadaran untuk melaksanakannya. Beberapa problemnya ialah 1. Problem penerapan eksekusi melalui Pencabutan Keputusan TUN. Putusan Pengadilan TUN yang berisi kewajiban sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 97 ayat 9 sub a, maka diterapkan eksekusi putusan menurut ketentuan Pasal 116 ayat 2 UU TUN, yaitu “empat bulan setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat 1 dikirimkan, tergugat tidak melaksanakan kewajibannya, maka KTUN yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.” Berkaitan dengan eksekusi putusan menurut ketentuan Pasal 116 ayat 2 UU PTUN, maka permasalahan yang muncul kapan suatu KTUN yang dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi ? Apakah terhadap KTUN yang dinyatakan tidak sah tersebut harus memerlukan eksekusi ? Terhadap permasalahan tersebut dikaitkan dengan prinsip keabsahan tindakan pemerintah, dalam hal ini KTUN terkait dengan batas kepatuhan pejabat TUN kepada hukum, maka keputusan hukum yang tidak sah, dengan sendirinya tidak mempunyai kekuatan mengikat dan dengan demikian pula tidak perlu adanya eksekusi putusan, kecuali yang menyangkut kewajiban tertentu yang harus dilaksanakan sehubungan dengan dinyatakan tidak sahnya keputusan TUN. Cara eksekusi seperti ini disebut dengan “eksekusi otomatis”. Mengacu pada ketentuan Pasal 116 ayat 2 UU PTUN, dalam kaitannya dengan ketentuan Pasal 97 ayat 9 sub a UU PTUN, justru menimbulkan hambatan dalam praktik eksekusi putusan pada Pengadilan TUN itu sendiri maupun penggugat selaku pencari keadilan, hambatan itu dapat terjadi apabila putusan Pengadilan TUN telah berkekuatan hukum tetap, tetapi tergugat tidak mau mencabut keputusan TUN yang bersangkutan dengan JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG mengambil sikap diam, tidak merealisasikan eksekusi putusan Pengadilan TUN sehubungan dengan amar putusan menurut ketentuan Pasal 97 ayat 9 sub a UU PTUN, maka menurut ketentuan Pasal 116 ayat 2 UU PTUN, harus menunggu empat bulan setelah keputusan TUN yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. 2. Problem Eksekusi melalui Uang Paksa. Penerapan uang paksa dalam konsep hukum administrasi merupakan bagian dari sanksi administrasi yang dikenakan sebagai alternatif untuk paksa nyata besturdwang yang dilakukan organ atau pejabat pemerintahan dalam menjalankan fungsi pemerintahan. Pengenaan sanksi uang paksa pemerintah dwangsom dianggap sebagai putusan repatoir. Sanksi ini diterapkan jika warga negara melakukan pelanggaran. Dalam kaitannya dengan diterbitkannya Keputusan TUN yang menguntungkan, Pemohon izin diisyaratkan memberikan uang jaminan. Jika terjadi pelanggaran atau pelanggar tidak segera mengakhirinya, maka uang jaminan dipotong sebagai dwangsom. Organ pemerintah dalam menetapkan uang paksa, menentukan apakah uang paksa itu dibayar dengan cara mengangsur ataupun harus sekali bayar berdasarkan waktu tertentu. Organ pemerintah juga harus menetapkan jumlah maksimum uang paksa serta memperhatikan kesesuaian dengan beratnya kepentingan yang dilanggar dan harus sesuai dengan tujuan ditetapkannya penetapan uang paksa. Dalam ketentuan pasal 116 ayat 4 UU PTUN yang berbunyi “Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif”. terdapat karakter yuridis penerapan uang paksa sebagai akibat dipenuhinya putusan Pengadilan TUN. Eksekusi putusan ini melalui pembayaran sejumlah uang paksa lazim diterapkan dalam putusan yang dikenakan dalam lingkup peradilan umum Perdata. Dalam putusan pengadilan memutuskan penghukuman terhadap yang kalah untuk suatu prestasi, maka dapatlah ditentukan dalamnya bahwa apabila yang terhukum tidak/belum memenuhi keputusan itu, yang sebagaimana disebut uang paksa. Dengan demikian uang paksa ini merupakan suatu alat eksekusi secara tidak langsung. Permasalahan yang sering muncul dengan mekanisme pembayaran sejumlah uang paksa dalam hubungannya terhadap siapa uang paksa tersebut dibebankan ? Apakah pada keuangan instansi pejabat TUN yang bersangkutan atau kepada keuangan/harta pejabat TUN JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG tersebut secara pribadi yang tidak melaksanakan putusan Peradilan TUN, dan berapa besar nominal yang harus dibayar ? Pembebanan uang paksa tersebut harus dibebankan kepada instansi atau badan dari pejabat TUN tersebut karena jabatannya. Namun faktanya pembayaran sejumlah uang paksa tidak menyelesaikan masalah substansial yang sebenarnya terjadi terhadap sengketa TUN. Karena sebagian besar penggugat menghendaki untuk adanya perubahan atas Keputusan TUN yang merugikan dirinya. Permasalahan tersebut terkait dengan penerapan sanksi pembayaran sejumlah uang paksa menyebabkan tidak berjalannya putusan pengadilan TUN karena tidak adanya peraturan pelaksanaan dalam menerapkan sanksi berupa uang paksa. 3. Eksekusi melalui Penerapan Sanksi Administrasi Sanksi merupakan alat kekuasaan yang digunakan penguasa sebagai reaksi atas ketidakpatuhan terhadap norma hukum administrasi. Penerapan sanksi administrasi sebagaimana yang diatur dalam pasal 116 ayat 4 UU PTUN merupakan sanksi yang dikenakan oleh Pengadilan TUN sebagai pelaksana fungsi yudisial terhadap pejabat TUN sehubungan tidak patuhnya dengan Putusan Pengadilan TUN. Dalam kaitannya penerapan sanksi administrasi terhadap pejabat TUN dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan pengadilan TUN yang tidak ditaati pejabat TUN, masih menimbulkan permasalahan siapa yang berwenang menerapkan sanksi, misalnya terhadap Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota dan lainnya. Putusan hakim bersifat deklaratoir, sebatas menyatakan bahwa keputusan TUN yang disengketakan itu tidak sah atau batal. Kewenangan Pengadilan TUN hanya terbatas pada menetapkan sanksi administrasi apa yang akan dikenakan terhadap pejabat TUN. Namun dalam menjalankan penerapan sanksi administrasi yang memiliki kewenangan untuk melakukan adalah pejabat/organ pemerintahan melalui penerapan perundang-undangan. 4. Diumumkan di Media Massa Dalam pasal 116 ayat 5 disebutkan bahwa “pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan maka diumumkan pada mesia massa cetak setempat oleh panitera.” Sanksi ini bertujuan guna memberikan tekanan psikis kepada pejabat TUN yang tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam ketentuan tersebut tidak ada kejelasan tentang detail data pejabat yang diumumkan, seperti nama pejabat dan jabatannya. Karena dalam mengeluarkan Keputusan TUN pejabat tersebut bukan sebagai pribadi melainkan JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG sebagai pejabat. Permasalahan lain yang kemungkinan timbul terkait pengumuman di media massa yaitu rentan dituduhnya sebagai pencemaran nama baik dan dimungkinkan untuk terjadinya pelaporan balik. Berdasarkan tidak rincinya ketentuan tersebut dalam UU No 5 Tahun 1986 dan UU No 9 tahun 2004 tentang PTUN, maka seharusnya dilakukan revisi terhadap peraturan perundang-undangan tersebut atau ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksanaan yang di dalamnya mengatur tentang pelaksanaan secara rinci sanksi tersebut. Jika melihat problem di atas, Menurut Irfan Fachrudin, Problem yang terjadi pada pelaksanaan putusan peradilan TUN telah terjadi sejak peradilan TUN berdiri, hingga saat ini belum ditemukan mekanisme bagaimana eksekusi dilakukan sesuai dengan materi putusan. Artinya bahwa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak dilaksanakan eksekusinya maka tidak bermanfaat dan tidak memiliki ketetapan hukum. Seyogianya putusan hakim adalah hukum atau undang-undang yang mengikat pihak yang bersengketa, karenanya para pihak seharusnya melaksanakan putusan tersebut dengan sukarela. SIMPULAN Peradilan Tata Usaha Negara memiliki kompetensi mengadili sengketa antara warga negara atau kelompok masyarakat dengan pemerintah akibat adanya Keputusan TUN beschikking sebagai hukum tertulis dan Asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagai hukum tidak tertulis. Dalam melaksanakan fungsi peradilan, PTUN diberi wewenang untuk memberikan Putusan Vonnis untuk menyelesaikan sebuah perkara atau sengketa antara warga negara dan pemerintah. Eksekusi putusan pengadilan TUN yang telah berkekuatan hukum tetap oleh pejabat TUN tidak sepenuhnya efektif, seperti eksekusi melalui pembayaran uang paksa, eksekusi putusan sanksi administrasi dan sampai pada pengumuman lewat media massa. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kepastian pelaksanaan putusan pengadilan TUN yang tidak berjalan maksimal karena upaya eksekusi diserahkan sepenuhnya kepada pejabat TUN. Beberapa problem yang terjadi terhadap eksekusi Pengadilan TUN belum diatur secara jelas di dalam peraturan perundang-undangan. Karenanya warga negara dan pejabat/organ pemerintahan banyak yang tidak mematuhi putusan tersebut. JUSTISI – [2021] UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH SORONG DAFTAR PUSTAKA Irvan Mawardi, 2016, Paradigma Baru PTUN, Yogyakarta Thafa Media. Ismail Rumadan, 2012, Problematika Eksekusi Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol 1 No 3, DOI Ivan Fauzani Raharja, 2014, Penenegakan Hukum Sanksi Administrasi, Jurnal Inovatif, Vol 7 No 2. Nico Utama Handoko, 2020, Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya, Jurnal Pakuan Law Review, Vol 6 No 02, DOI R. Wiyono, 2009, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara , Cet 2, Jakarta Sinar Grafika. Rechtreglement voor de Buitengewesten Ridwan, dkk, 2018, Perluasan Kompetensi Absolute PTUN, Yogyakarta Kreasi Total Media. __________, 2009, Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi, Yogyakarta FH UII Press. Marbun, 2011, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Cet-3, Yogyakarta FH UII Press. ___________, 2018, Hukum Administrasi Negara I, Yogyakarta FH UII Press. Sjahran Basah, 1984, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung Alumni. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata Usaha Negara Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Yahya Harahap, 2009, Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, Jakarta Sinar Grafika. ... State Businesses that fail to comply with Article 97 Subsections B and C and implement State Administrative Court judgements. Putra, 2021 One could argue that the use of forced money under the idea of administrative law is a sort of administrative sanction used by government organs or officials as an alternative to real coercion bestuursdwang in carrying out their duties. The legal purpose of these sanctions, which were imposed directly without a court order, is "reparatoir," which means that they are meant to stop future harm or loss while also restoring the situation to how it was before. ...Eka Deviani Marlia Eka PutriDaffa Ladro KusworoThe problem that occurs next is that not many TUN Courts have handed down dwangsom in decisions to strengthen the executable decision, as a result of implementing regulations for coercive measures that are not yet Government Regulation PP Number 43 of 1991 concerning Compensation and Processes for its Implementation in the State Administrative Court, Article 117 of Law No. 51 of 2009 is implemented by the regulation specified in that regulation. The two main rules of the PP are compensation and compensation. Because forced money dwangsom is distinct from compensation or compensation, from a legal standpoint, the PP still does not take into account the laws on forced money techniques. The term "legal vacuum" rechtsvacuum refers to a situation where some things have not been covered by positive legislation, given that the law itself cannot address all facets of life that are constantly methodology taken in this text is juridical-normative, or based on legal material and looking at concepts, theories, legal principles, and statutory rules. The study's findings indicate that there are varying and mutually counterproductive norms regarding the quantity of forced money to be paid, the kinds of administrative sanctions to be applied, and the methods for carrying them out, along with transfers of positions and the filling of the Plaintiff's positions by other people, all of which delay the administration of RumadanThe existence of the Administrative Court in the judicial system in Indonesia as a manifestation of the commitment of the state to provide legal protection of individual rights and the rights of the general public so as to achieve harmony, harmony, balance, and dynamic and harmonizing the relationship between citizens and the State. But the execution of the decision of the Administrative Court which have permanent legal force by the State Administration officials are not fully effective, although the mechanisms and the stages of execution has been carried out. Factors causing poor execution of the decision of the Administrative Court, among others; absence of rule of law that forced the officials to implement the State Administrative Court's decision the commandment of the judge's decision that dare not include the forced payment of a sum of money when the state administration officials concerned did not implement the decision of the Court; factor and compliance officials in carrying out the State Administrative Court decision. Keywords Execution, Judgment of the MawardiIrvan Mawardi, 2016, Paradigma Baru PTUN, Yogyakarta Thafa Ivan FauzaniIvan Fauzani Raharja, 2014, Penenegakan Hukum Sanksi Administrasi, Jurnal Inovatif, Vol 7 No Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam PelaksanaannyaNico Utama HandokoNico Utama Handoko, 2020, Kekuatan Eksekutorial Putusan PTUN dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya, Jurnal Pakuan Law Review, Vol 6 No 02, DOI Acara Peradilan Tata Usaha Negara , Cet 2, Jakarta Sinar GrafikaR WiyonoR. Wiyono, 2009, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cet 2, Jakarta Sinar Grafika. Rechtreglement voor de BuitengewestenDkk RidwanRidwan, dkk, 2018, Perluasan Kompetensi Absolute PTUN, Yogyakarta Kreasi Total Administrasi Negara I___________, 2018, Hukum Administrasi Negara I, Yogyakarta FH UII dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di IndonesiaSjahran BasahSjahran Basah, 1984, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Bandung Alumni. Jakarta - Peradilan tata usaha negara adalah lingkungan peradilan yang dibentuk dengan tujuan menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum. Apa yang dimaksud peradilan tata usaha negara?Secara umum, Peradilan Tata Usaha Negara atau PERATUN merupakan lingkungan peradilan dibentuk dengan tanda disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 pada tanggal 29 Desember tata usaha negara menjadi lembaga hukum di bawah Mahkamah Agung MA yang membantu menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN.Dilansir situs resmi PTUN, berikut ini tujuan dibentuknya peradilan tata usaha Untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram serta tertib yang dapat menjamin kedudukan warga masyarakat dalam hukum2. Menjamin terpeliharanya hubungan yang serasi, seimbang, serta selaras antara aparatur di bidang tata usaha negara dengan para warga Peradilan Tata Usaha NegaraDalam laman resmi PTUN juga dijelaskan tugas peradilan tata usaha negara sebagai Menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara TUN- Meneruskan sengketa-sengketa Tata Usaha Negara TUN ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang berwenang- Peningkatan kualitas dan profesionalisme hakim- Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan guna meningkatkan dan memantapkan martabat dan wibawa aparatur dan lembaga peradilan- Memantapkan pemahaman dan pelaksanaan tentang organisasi dan tata kerja kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara- Membina calon hakim dengan memberikan bekal pengetahuan di bidang hukum dan administrasi Peradilan Tata Usaha Negara PTUN agar menjadi hakim yang profesionalFungsi Peradilan Tata Usaha NegaraAdapun fungsi peradilan tata usaha adalah sebagai Melakukan pembinaan pejabat struktural dan fungsional serta pegawai lainnya, baikmenyangkut administrasi, teknis, yustisial maupun administrasi umum2. Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku hakim dan pegawai lainnya3. Menyelenggarakan sebagian kekuasaan negara di bidang pengertian peradilan tata usaha negara dan tujuannya secara lengkap. Simak Video "BPOM Digugat ke PTUN Buntut Obat Sirup Tercemar Etilen Glikol" [GambasVideo 20detik] pay/pay DALAM KEDINASAN SIKAP HAKIM DALAM PERSIDANGAN Bersikap dan bertindak menurut garis-garis yang ditentukan dalam hukum acara yang berlaku. Tidak dibenarkan bersikap yang menunjukkan memihak atau bersimpati atau anti pati terhadap pihak-pihak yang berperkara. Harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Harus menjaga kewibawaan dan kenikmatan persidangan. SIKAP TERHADAP SESAMA REKAN Memelihara dan memupuk hubungan kerja sama yang baik antara sesama rekan. Memiliki rasa setia kawan, tenggang rasa dan saling menghargai antara sesama rekan. Memiliki kesadaran, kesetiaan, penghargaan terhadap korps Hakim. Menjaga nama baik dan martabat rekan-rekan, baik didalam maupun di luar kedinasan. SIKAP HAKIM TERHADAP BAWAHAN/PEGAWAI Harus mempunyai sikap kepemimpinan terhadap bawahan. Membimbing bawahan untuk mempertinggi kecakapan. Harus mempunyai sikap seorang bapak/ibu yang baik terhadap bawahan. Memelihara kekeluargaan antara bawahan dengan Hakim. Memberi contoh kedisplinan terhadap bawahan. SIKAP HAKIM TERHADAP ATASAN Taat kepada pimpinan atasan. Menjalankan tugas-tugas yang telah digariskan oleh atasan dengan jujur dan ikhlas. Berusaha memberi saran-saran yang membangun kepada atasan. Mempunyai kesanggupan untuk mengeluarkan/mengemukakan pendapat kepada atasan tanpa meninggalkan norma-norma kedinasan. Tidak dibenarkan mengadakan resolusi terhadap atasan dalam bentuk apapun. SIKAP PIMPINAN TERHADAP SESAMA REKAN HAKIM Harus memelihara hubungan baik dengan Hakim bawahannya. Membimbing bawahan dalam pekerjaan untuk memperoleh kemajuan. Harus bersikap tegas, adil serta tidak memihak. Memberi contoh yang baik dalam perikehidupan, di dalam mapun diluar dinas. SIKAP HAKIM TERHADAP INSTANSI LAIN Harus memelihara kerja sama dan hubungan yang baik dengan instansi-instansi lain. Tidak boleh menonjolkan kedudukanya. Menjaga wibawa dan martabat Hakim dalam hubungan kedinasan. Tidak menyalahgunakan wewenang dan kedudukan terhadap instansi lain. DI LUAR KEDINASAN SIKAP HAKIM PRIBADI Harus memiliki kesehatan rohani dan jasmani. Berkelakuan baik dan tidak tercela. Tidak menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi maupun golongan. Menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan dursila dan kelakuan yang dicela oleh masyarakat. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merendahkan martabat hakim. SIKAP DALAM RUMAH TANGGA Menjaga keluarga dari perbuatan-perbuatan yang tercela, baik menurut norma-norma hukum kesusilaan. Menjaga ketenteraman dan keutuhan rumah tangga. Menyesuaikan kehidupan rumah tangga dengan keadaan dan pandangan masyarakat. Tidak dibenarkan hidup berlebih-lebihan dan mencolok. SIKAP DALAM MASYARAKAT Selaku anggota masyarakat tidak boleh mengisolasi diri dari pergaulan masyarakat. Dalam hidup bermasyarakat harus mempunyai rasa gotong-royong. Harus menjaga nama baik dan martabat hakim. Dasar Hukum Perma No. 7 Tahun 2006 Tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim Pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Dibawahnya. PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG BERKARYA Berintegritas, Efektif dan efisien, Ramah, Komitmen, Adil, Responsibilitas, Yang Arif dan Bijaksana. WILAYAH BEBAS KORUPSI WBK MENUJU WILAYAH BIROKRASI BERSIH MELAYANI WBBM Alamat Jln. Ir. Sutami No. 3, Kec. Sekupang, Kota Batam – Kepulauan Riau Telepon 0778 324299 Email tanjungpinang

hakim pengadilan tata usaha negara